News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Kapolres Dan Ketua Bawaslu Dumai Duduk Bersama Dengan PJS Walikota Dumai

Kapolres Dan Ketua Bawaslu Dumai Duduk Bersama Dengan PJS Walikota Dumai

Dumai - Lenteraperistiwa.com

Dengan makin dekatnya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 27 November 2024, dalam upaya mewujudkan Pilkada yang aman, damai dan kondusif, Pemerintah Kota Dumai bersama berbagai pemangku kepentingan terus memperkuat koordinasi demi kelancaran pesta demokrasi khususnya di Kota Dumai.

Setelah usai melaksanakan apel kesiapsiagaan dalam rangka pengamanan Pilkada serentak 2024 di Kota Dumai "Dengan Sinergi dan Kolaborasi, Kita Wujudkan Pilkada Yang Damai, Aman Dan Kondusif di Kota Dumai". Penjabat Sementara (PJS) Walikota Dumai Teuku Raja Fahsul Falah langsung adakan pertemuan dengan Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianto dan Ketua Bawaslu Kota Dumai Agustri, S.H.I., M.E.Sy guna membahas tentang potensi kerawanan Pilkada di Kota Dumai, Rabu (25/09/2024).

Fahsul Falah menyampaikan agar pengawas pemilu mulai dari Bawaslu Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Kelurahan Desa (PKD) hingga Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) mengedepankan pencegahan secara masif dan maksimal dan juga melaksanakan upaya-upaya pencegahan sehingga diharapkan pelanggaran dapat diminimalisir. Pencegahan akan lebih berhasil jika dibantu bersama-sama oleh masyarakat, jika terjadi pelanggaran untuk melakukan penindakan Bawaslu butuh pelapor, saksi, dan bukti lainnya, semua itu tentu merupakan peran dari masyarakat, Bawaslu tidak bisa bekerja sendiri.

"Saya dalam waktu dekat akan mengumpulkan pihak-pihak terkait khusunya 3 pilar yakni TNI, Polri dan Kejaksaan. Untuk membahasa terkait pilkada serentak di Kota Dumai", tambah PJS kelahiran Aceh Timur.

Selanjutnya Agustri juga menyampaikan ada 3 hal kerawanan dalam Pilkada serentak nanti, Pertama netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi prinsip penting untuk menghasilkan Pilkada yang demokratis, berintegritas, dan jauh dari pengaruh pemihakan kepada kelompok dan golongan tertentu. Meskipun dalam kondisi situasi politik yang memanas, ASN harus tetap pada kedudukan profesional dan tidak memihak pada kontestan politik yang akan bertanding di Pilkada nanti.

"Kedua, larangan kampanye terutama di tempat-tempat ibadah. Larangan kampanye di rumah ibadah sebagai upaya menjaga netralitas tempat ibadah dan mencegah potensi konflik sosial. Rumah ibadah merupakan tempat yang harus dihormati dan dijaga sebagai ruang sakral bagi masyarakat", ujarnya.

"Ketiga, potensi pelanggaran yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, di pasal 187 A ayat 1 dan 2 tentang money politic. Politik uang dapat merusak integritas pelaksanaan demokrasi. Masyarakat dan peserta pemilu pada pilkada juga dapat dikenai sanksi jika terbukti melakukan politik uang. Terdapat perbedaan sanksi dan yang akan dikenakan sanksi, jika terbukti melakukan politik uang pada saat Pemilu dan Pilkada. Perbedaan tersebut pada saat pemilu sanksi hanya berlaku untuk pemberi sementara dalam Pilkada pemberi dan penerima dapat dikenai sanksi," tambah Agustri.

Diakhir pertemuan Kapolres juga menyampaikan siap mendukung, mensukseskan dan dalam melakukan pencegahan dan penindakan pada Pilkada serentak 2024 khususnya di wilayah hukum Polres Dumai. Polri telah memetakan melalui indeks potensi kerawanan Pilkada sebagai dasar pelaksanaan operasi Mantap Praja untuk menjaga situasi aman, damai dan kondusif. Tugas pengamanan Pilkada bukan hanya tugas Polri tetapi juga menjadi tanggungjawab seluruh elemen.

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar