Rekrutmen Pengawas TPS Pilkada 2024 Kota Dumai Telah Dibuka, Berikut Waktu, Syarat Dan Kuotanya
Dumai - Lenteraperistiwa.com
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Dumai membuka rekrutmen 525 orang untuk menjadi Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 se-Kota Dumai.
Pembentukan PTPS ini mengacu pada surat Keputusan Ketua Bawaslu Republik Indonesia nomor 301/HK.01.01/K1/09/2024 tentang Petunjuk Teknis Pembentukan dan Pergantian Antar Waktu Pengawas Tempat Pemungutan Suara Dalam Pemilihan 2024. Dimana dalam surat keputusan tersebut, Bawaslu meminta kepada Panwaslu Kecamatan untuk menetapkan Panitia Rekrutmen Pembentukan Pengawas TPS.
Pada Pemilihan 2024 ini, ada sebanyak 525 TPS yang ada di wilayah Kota Dumai, dengan rincian perkecamatannya yakni Kecamatan Bukit Kapur 85 TPS yang tersebar di 7 Kelurahan, Kecamatan Dumai Barat 75 TPS yang tersebar di 4 Kelurahan, Kecamatan Dumai Kota 65 TPS yang tersebar di 5 Kelurahan, Kecamatan Dumai Selatan 85 TPS yang tersebar di 5 Kelurahan, Kecamatan Dumai Timur 111 TPS yang tersebar di 5 Kelurahan, Kecamatan Medang Kampai 31 TPS yang tersebar di 4 Kelurahan, dan Kecamatan Sungai Sembilan 73 TPS yang tersebar di 6 Kelurahan.
Ketua Bawaslu Dumai Agustri saat di hubungi via WhatApp pada Jumat (13/09/2024) menjelaskan dari 525 TPS tersebut Bawaslu membutuhkan sebanyak 525 orang PTPS untuk dilantik dan bertugas menjadi pengawas TPS nantinya.
"Pada Pemilihan 2024 ini, Kami (Bawaslu Kota Dumai) membuka kepada seluruh warga Dumai yang telah berusia 21 tahun untuk ikut bergabung menjadi pengawas TPS. Jumlah TPS kita saat ini berjumlah 525 TPS, namun sesuai dengan juknis dari Bawaslu RI kita membutuhkan 2 kali kebutuhan. Artinya 2 kali dari jumlah TPS yang ada. Hal ini diperlukan agar setiap TPS nantinya memiliki 1 orang cadangan." jelasnya.
Agustri menambahkan, terkait Tahapan dan Jadwal Pembentukan ini, sudah dimulai pada tanggal 12 September 2024 sampai dengan 28 September 2024 mendatang. "Berdasarkan jadwal dan tahapan yang telah ditetapkan Bawaslu RI, Pengumuman Perekrutan, Penerimaan Berkas Pendaftaran, serta Penelitian Berkas Pendaftaran untuk PTPS, sudah di mulai sejak tanggal 12 September 2024 dan akan berakhir pada tanggal 28 September nanti." tuturnya.
Agustri mengajak kepada seluruh warga Kota Dumai yang telah memiliki KTP kota Dumai agar segera mendaftarkan diri untuk berpartisipasi menjadi PTPS pada Pemilihan 2024. "Mari semua encik, dan Puan yang telah memnuhi syarat usia dan ber KTP Kota Dumai. Mari segera daftarkan diri anda untuk bergabung bersama kami menjadi pengawas TPS. Perekrutan ini gratis, tidak di pungut biaya apapun." tambahnya.
Sebagai informasi, Untuk menjadi Pengawas TPS, masyarakat yang ingin mendaftar harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (Dua Puluh Satu) tahun;
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
6. Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau Sederajat;
7. Berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesaturan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (Lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS;
10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
11. Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (Lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;
12. Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (Lima) tahun;
13. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
15. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
Posting Komentar